Friday, January 29, 2016

Tugas Ilmu Sosial Dasar


TUGAS ILMU SOSIAL DASAR





Di susun oleh :
Hana Nurbaiti Hasanah
13115012
1KA19



FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
PTA 2015/2016






KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata'ala, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Dasar. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas ke-3 Ilmu Sosial Dasar.

Terima kasih kepada ibu dosen Vina Puspita yang berkenan memberikan tugas kepada kami, kelas 1KA19, makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Depok, 29 Januari 2016

Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
      PENDAHULUAN
       1.1    Latar Belakang
       1.2    Rumusan Masalah
       1.3    Tujuan dan Manfaat
BAB II
      PEMBAHASAN
      2.1    Pengertian Hukum
      2.2    Pengertian Negara dan Pemerintahan
      2.3    Pengertian Warga Negara
BAB III
      PENUTUP
      3.1    Kesimpulan
      3.2    Saran
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Peranan hukum di Indonesia merupakan pengaruh yang besar, baik secara langsung mau pun tidak langsung, hukum menimbulkan aturan sehingga warga negara harus patuh dan taat pada hukum yang berlaku di lingkungannya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat.

Hukum mengatur seluruh aktifitas manusia, begitupun hak dan kewajiban warga negara, konsepsi ini mengarah kepada demokrasi dan hak asasi manusia. Untuk itu, negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya telah di atur dalam UUD 1945.



1.2   Rumusan Masalah

Masalah yang di identifikasi sebagai berikut :

  • Pengertian hukum, negara, dan pemerintahan
  • Contoh kasus penegakan hukum di Indonesia
  • Kriteria warga negara
  • Hubungan warga negara dan negara yang telah di atur pasal-pasal pada UUD 1945


1.3   Tujuan dan Manfaat

Tujuan dan Manfaat penulisan makalah ini untuk menambah wawasan mengenai negara dengan warga negaranya dan penggunaan hukum-hukum di Indonesia terhadap suatu kasus.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pengertian Hukum

Hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.

  • Menurut Mochtar Kusuma Atmaja, hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengarue kehidupan manusia dalam bermasyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
  • Menurut Lily Rasjidi, hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.

Sifat-sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa agar kehidupan masyarakat berjalan tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka harus ditaati. Agar hukum itu ditaati, harus dilengkapi unsur hukum memaksa.

Ciri-ciri hukum sebagai berikut :

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan ini diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan ini bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
  • Berisi perintah dan atau larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yaitu aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum ada 2 yaitu :

  • Sumber hukum materiil : tempat dimana hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu perbentukan hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut. Undang-Undang ini adalah setiap keputusan pemerintahan yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh undang-undang itu sendiri, pada saat di undangkan, pada tanggal tertentu, ditentukan berlaku surut, ditentukan kemudian dengan peraturan lain, ditentukan undang-undang itu sendiri, di cabut secara tegas.
  • Sumber hukum formal : hukum formal dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum, sumber ini dibagi 5 yaitu Undang-undang yang merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan dipelihara oleh penguasa, yang kedua kebiasaan seperti adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun, yang ketiga yurisprudensi yaitu keputusan dari hakim, yang keempat yaitu traktat yang merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara atau lebih, dan yang terakhir adalah doktrin, merupakan pendapat dari ahli hukum terkemuka.

Contoh penegakkan hukum di Indonesia :

Dilaporkan Mencuri Pisang, Seorang Kakek di Penjara




SLEMAN--Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 76 tahun, warga Jering, Sidorejo Godean, Kabupaten Sleman, sejak Kamis (3/12) lalu harus berurusan dengan polisi dari Polsek Godean, Sleman. Boleh dikatakan, kasus yang menimpa Klijo ini mirip kasus Minah, seorang nenek berusia 65 tahun di Banyumas, yang diadili gara-gara mencuri kakao seharga Rp 3.000.

Hanya, Klijo Sumarto berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya sendiri. Ia dituduh mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000. Pisang klutuk ini tergolong jenis pisang yang tak enak, dan berbiji besar-besar, biasa untuk makanan burung. Di Pasar Burung Ngasem, Yogyakarta, pisang klutuk biasa untuk makanan burung.

Proses hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan ditahan polisi, mulai Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke Lapas Cebongan. Selama 20 hari ke depan, Klijo akan menjadi tahanan polisi titipan di lapas tersebut.
Kehadiran Klijo sebagai tahanan titipan itu sempat mengundang perhatian. Pasalnya, Klijo tak lagi mampu berjalan secara normal. Ia menderita katarak. Selain itu, kaki kirinya tak berfungsi karena lumpuh.

Ditahannya Klijo itu mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW). LSM yang bergerak dalam pengawasan kepolisian itu menyayangkan langkah Polsek Godean menahan tersangka. "Ini menambah daftar panjang betapa ironisnya penegakan hukum di negeri ini. Belum selesai kasus Minah di Banyumas, kasus kayu randu di Batang dan pencurian sebutir semangka di Kediri, sekarang gantian kasus pisang Klijo ini," ungkap Sekjen JPW Naya Amin Zaini SH. yoe/irf

sumber : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/09/12/05/93567-dilaporkan-mencuri-pisang-seorang-kakek-dipenjara

Analisis kasus :


Dari kasus ini terlihatlah bahwa cerminan keadilan sulit didapatkan, karena adil merupakan kata yang tidak memihak dan memiliki suatu sikap untuk sama rata, betapa ironis, hanya buah yang biasa dimakan oleh burung menjadi sebuah kisah yang rumit, tak hanya itu kondisi dari sang kakek tak dihiraukan, ini telah membuktikan kepada kita bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum konsisten dan adil, selain itu hal ini membuktikan betapa 'pelitnya' manusia untuk memberikan perhatian akan kondisi sang kakek.


2.2   Pengertian Negara dan Pemerintahan

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Tugas Utama Negara yaitu :
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara


Sifat Negara yaitu :
  • Memaksa.
Sifat memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan cara memaksa pada penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasab fisik secara legal. Perangkat yang dipakai adalah polisim tentara dan badan peradilan. Dalam masyarakat yang bersifat homogeny dan terdapan consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, sifat memaksa menjadi tidak begitu menonjol. Sebaliknya dalam negara yang consensus nasionalnya tidak begitu kuat. Sifat paksaan sangat menonjol. Namun demikian, di negara demokratis sifat memaksa tidak diutamakan dalam prakteknya yang diutamakan justru persuasi (meyakinkan)
  • Monopoli.
Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak di monopoli oleh negara
  • Menyeluruh (all-encompasing, all-embracing).
Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini di karenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotannya besifat sukarela.

Unsur Negara yaitu :
  • Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  • Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.


Tujuan Negara RI :

Sesuai dengan UUD 1945 Tujuan Negara Indonesia telah di cantumkan pada alinea 4.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Pengertian Pemerintah dengan Pemerintahan
  • Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka.
  • Pemerintahan : adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan segala untuk kesejahteraan masyarakat.
Perbedaan dari kedua kata tersebut yaitu, pemerintah merupakan sebuah organisasi dimana pemerintahan adalah sarana organisasi tersebut berjalan. Jika  pemerintah adalah lebih ke organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi.



2.3   Pengertian Warga Negara


Warga negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Dua Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
  • Kriteria kelahiran
Berdasarkan kriteria ini dibedakan menjadi dua yaitu kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis" kemudian kriteria kelahiran menurut tempat lahir "ius soli"
  • Naturalisasi atau pewarganegaraan
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


Pasal-pasal UUD 1945 tentang warga negara serta hak dan kewajiban warga negara

  • Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualianya.
  • Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28 UUD 1945 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 28 (A-J) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
  • Pasal 28 A : Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B
    (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C
    (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasanya, hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
    (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
  • Pasal 28 D
    (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
    (2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
    (4) Hak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28 E
    (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
    (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
    (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F
    (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • Pasal 28 G
    (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
    (2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan eprlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
  • Pasal 28 H
    (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Hak atas jaminan sosial.
    (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
  • Pasal 28 I
    (1) Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
    (2)  Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
    (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
  • Pasal 28 J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
  • Pasal 29 Ayat 2 : Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya pakasaan dan beribadan menurut kepercayaannya masing-masing.
  • Pasal 30
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**)
    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**)
    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
    (4) Kepolisian Negara Repblik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang, **)
  • Pasal 31
    (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
    (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.***)
    (3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
    (4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasioal.****)
    (5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan beradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
  • Pasal 32
    (1) Negara memajukan kebudayaan nasioal Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****)
    (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
  • Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
    (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
  • Pasal 24
    (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
    (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan

Indonesia merupakan negara hukum, dengan hukum yang dikatakan sangat menyeluruh dari ekonomi tertinggi hingga terendah mengatur semuanya, untuk itu perlu adanya kerjasama yang stabil agar terwujudnya negara hukum yang adil dan beradab sesuai dengan pancasila, selain itu penegakkan hukum di Indonesia belumlah terjalin dengan baik, butuh pemahaman yang mendalam untuk memahami konteks dari hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung persatuan yang tinggi.


3.2   Saran

Kita sebagai penduduk Indonesia, sebagai salah satu unsur negara harus patuh terhadap hukum baik itu hukum yang tertulis mau pun yang tidak tertulis, selain itu kita sebagai 'pemakai' hukum harus menggunakan dengan tepat agar tidak salah sasaran.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://www.sekolahppkn.blogspot.com/2014/12/sifat-sifat-hukum-mengatur-dan-memaksa.html
http://www.noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://www.ilmuhukumin-suka.blogspot.cm/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/3-sifat-negara-yang-khas.html
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/09/12/05/93567-dilaporkan-mencuri-pisang-seorang-kakek-dipenjara
buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama







luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 comments:

Post a Comment