Nama : Hana Nurbaiti Hasanah
NPM : 13115012
Kelas : 4KA09
ETIKA
DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
PRE-TEST
1. Apa
yang dimaksud dengan internet?
Jawab
: Internet merupakan kepanjangan dari Inteconnection
Networking atau juga telah menjadi International
Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia
tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang saling mengakses.
2. Bidang
apa saja yang dapat diakses dengan menggunakan internet?
Jawab
: banyak, bahkan seluruh bidang dapat mengguanakan internet, baik bidang
pendidikan, bisnis, budaya, kesenian, pendidikan, social, transportasi,
industri, pekerjaan, pemerintah, keuangan, bahkan kejahatan pun dapat dilakukan
di internet.
3. Sebutkan
keuntungan dan kerugian dari internet?
Jawab
: Dampak penggunaan internet pada era ini memiliki pengaruh yang cukup
signifikan di kehidupan, baik informasi dapat diakses 24 jam dalam sehari,
biaya mudah dan bahkan gratis, kemudahan akses informasi dan melakukan
transaksi, kemudahan membangun relasi dengan pelanggan, materi dapat di update
dengan mudah, dan pengguna internet telah merambah ke selurh penjuru. Kerugian dari
internet sendiri yaitu terdapat pengguna lain yang bisa jadi berniat buruk dan
melakukan cybercrime yang dapat menimbulkan banyak kerugian.
ETIKA
DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
POST-TEST
1. Jelaskan
mengapa etika harus digunakan dalam menggunakan internet?
Jawab
:
Internet
merupakan teknologi yang melekat pada kehidupan manusia, sehingga segala
aktivitas dan sarananya dapat melengahkan manusia, smartpeople harus menyiapkan
diri dan mematangkan diri dalam mempraktikan internet. Etika dan norma-norma
dalam kehidupan biasa sebaiknya di laksanakan pula di kehidupan maya. Agar
senantiasa seimbang. Apabila etika baik di pakai dalam penerapan internet, maka
smartpeople menjadi kunci kesuksesan pengguna dalam berinteraksi dengan
internet.
2. Sebutkan
gangguan-gangguan apa saja yang dapat muncul dari penggunaan internet!
Jawab
:
-Unauthorized
access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari sistem pemilik jaringan komputer yang dimasukinya
-Illegal
content
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menganggu ketertiban umum
-Penyebaran
virus secara sengaja
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email
-Data
forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet
-Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan
internet
-Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang
-Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
-Hacking
and cracking
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajak account milik orang lain, pembajak situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran
-Cybersquatting
and typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya perusahaan tersebut
dengan
harga yang lebih mahal. Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
-Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain
-Cyber
terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
3. Berikan
contoh dan jelaskan bila etika dalam menggunakan internet tidak digunakan!
Jawab
:
Contoh
: penyebaran hoax sehingga pengguna lain yang tidak mengetahui apakah informasi
tersebut memiliki nilai validitasnya maka akan terjadi kesalahpahaman dan keresahan
pengguna internet lainnya yang dapat menimbulkan permasalahan serius bila tidak
di tangani dengan baik.
0 comments:
Post a Comment